Postingan

Perjalanan Sejarah Kampung Karang Jadi: Dari Pondok Kebun hingga Pemekaran Desa

Desa telah ada sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan berbagai istilah yang berbeda di setiap daerah. Keberadaan desa diakui berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap daerah memiliki istilah khusus untuk menyebut desa, seperti Nagari, Banjar, Temukung, dan Lembang. Keberagaman ini dihormati oleh Negara Republik Indonesia dengan mengakui hak asal usul dan keistimewaan daerah. Desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini merupakan undang-undang kedua yang mengatur desa setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Desa memiliki otonomi tersendiri dan kewenangan dalam mengurus wilayahnya. Hak Asal-Usul adalah salah satu kewenangan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Selain itu, desa juga diberikan kewenangan lain oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota. Kewenangan tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pe